Rabu, 06/11/2024 16:36 WIB

Demi MA, Direktur P3S Minta Calon Ketua Yang Akan Diperiksa KPK Mundur

Direktur P3S berharap pemilihan Ketua MA  betul-betul menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti  laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dengan memanggil semua pihak, terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung  dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 miliar.

“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," kata Asep Guntur Rahayu baru-baru ini.

Berkaitan dengan itu Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) mememinta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar tanggal 17 Oktober 2024 untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pertengahan bulan ini harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan.

Para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.

“Kandidat Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial khususnya  dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi  calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri,” kata Jerry Massie kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

“Ini Demi kepentingan Mahkamah Agung, Sunarto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri. Sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah  jelas, ingin pengadilan kita bersih. Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA termasuk Sunarto," lanjutnya.

Sebagaimana yang telah diwartakan, bersama Suharto, Wakil Ketua MA Bidang  Non Yudisial dan kawan-kawan, Sunarto bakal diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung  dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar.

Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan  F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas  UU RI No. 31 Tahun 1999  Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP  jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Sunarto IPW Jerry Massie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :